Deklarasi Forum Peduli Hak Cipta Di Bidang Literasi

Penggandaan dan pembajakan adalah ancaman terhadap industri penerbitan yang dimulai pada tahun 1960an kemudian menjadi serius sejak tahun 1970an yaitu dengan adanya mesin fotokopi. Dengan mudahnya menggandakan materi cetak, tanpa sedikitpun meminta ijin kepada pemegang hak cipta.

Sementara itu dalam perkembangannya yang terkini, penerbitan juga tersedia dalam versi digitalnya, bahkan sudah dapat diunduh melalui internet. Hari ini, buku-buku juga dalam bentuknya yang beragam: dalam bentuk cetakan, dalam versi digital dan juga dapat dipublikasikan melalui internet. Di sisi lain, kegiatan ilegal dalam penggandaan buku-buku atau konten makin bertambah canggih yaitu secara digital.

Informasi dengan sangat mudah disebarkan kemana-mana tanpa batas dengan hanya sekali ‘klik’ siapapun bisa menyebarkan pengetahuan dan tidak meminta ijin untuk penggandaan tersebut kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) juga bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Ekonomi Kreatif untuk menangani permasalahan pembajakan, namun permasalahan tersebut belum ditangani dengan baik.

Selama ini penerbit selalu bergerak sendiri-sendiri dalam menangani masalah pembajakan, namun pembajakan terus terjadi, keluhan dan pengaduan terus berdatangan baik kepada IKAPI maupun kepada PRCI. IKAPI bersama dengan PRCI dan pemangku kepentingan terkait membentuk forum peduli hak cipta di bidang literasi sebagai langkah awal memerangi pembajakan buku. Langkah ini dinilai efektif dalam meminimalisasi pembajakan buku.