PERJANJIAN KEANGGOTAAN PRCI
Pasal 1
Definisi
Yang dimaksud dengan istilah-istilah berikut dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1.1 Anggota adalah Pemohon yang merupakan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Penerbit yang memberikan kuasa kepada PRCI.
1.2 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
1.3 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.4 Karya Cipta adalah karya-karya yang diciptakan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan dan karya cipta akan dilindungi hak moral dan ekonominya selamanya sampai dengan 70 (Tujuh puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
1.5 Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya.
1.6 Lisensi Umum atau blanket license adalah izin untuk penggunaan sekunder atas buku dan karya tulis lainnya.
1.7 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
1.8 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
1.9 Penerbit adalah pemegang hak untuk mengolah naskah, memperbanyak, mengumumkan, dan mendistribusikan buku atas dasar izin dari pencipta.
1.10 Pengguna adalah Perusahaan, lembaga pemerintah, swasta, lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Umum, kejuruan dan sekolah-sekolah) yang mendapat Lisensi dari PRCI untuk menggandakan Karya Cipta Anggota PRCI.
1.11 Perjanjian Keanggotaan adalah semua persyaratan dan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Keanggotaan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, PRCI atau Pengguna.
1.12 Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
1.13 Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Penerbit dari hasil karya yang telah digandakan oleh Pengguna melalui perjanjian Lisensi antara Pengguna dan PRCI.
1.14 Undang-undang adalah Perundang-undangan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
1.15 PRCI adalah Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (Indonesia Reproduction Rights Organization).
Pasal 2
Penunjukkan PRCI sebagai Kuasa dari Pemohon
2.1 Anggota memberikan kuasa kepada PRCI untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti hasil penggandaan dari Karya Cipta Anggota PRCI yang tidak melanggar Hak Cipta orang lain.
2.2 Anggota menunjuk PRCI sebagai Kuasa yang memberikan Lisensi kepada Pengguna baik di dalam dan di luar negeri.
2.3 PRCI sebagai Kuasa yang sah dan mempunyai otoritas penuh untuk menghimpun Royalti atas penggandaan Karya Cipta oleh Pengguna.
2.4 Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Penerbit dapat memberikan informasi kepada PRCI tentang penggandaan oleh Pengguna.
Pasal 3
Royalti
3.1 PRCI dalam menentukan besarnya Royalti ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Pengguna.
3.2 Royalti atas suatu karya yang tidak dapat didistribusikan karena informasi tentang Anggota tidak lengkap akan disimpan selama 2 (dua) tahun. Jika selama masa dua tahun PRCI belum menemukan siapa yang berhak mendapatkan Royalti itu, maka Royalti akan dialokasikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3.3 Pada akhir setiap tahun fiscal, PRCI akan mendistribusikan kepada Anggota Royalti yang telah dihimpun dari hasil Karya Cipta yang telah digandakan melalui Perjanjian Lisensi antara PRCI dan Pengguna, sesuai dengan skema pendistribusian yang telah disepakati oleh PRCI dan Anggota.
3.4 Royalti yang dikumpulkan oleh PRCI akan dikurangi biaya administrasi dan didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Penerbit masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen)
Pasal 4
Jaminan dan Ganti Rugi
4.1 Anggota wajib memenuhi syarat keanggotaan PRCI berdasarkan ketentuan yang berlaku pada PRCI, sebagai berikut.
a) Anggota menjamin bahwa karyanya adalah benar merupakan karya asli dan/atau dia sebagai Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya.
b) Anggota menjamin bahwa Karya Cipta tersebut tidak melanggar hak dan/atau Hak Cipta orang lain.
4.2. Anggota membebaskan PRCI dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang diatur dalam Pasal 4.1 huruf (a) dan (b)
4.3. PRCI tidak akan menanggung kerugian akibat kelalaian maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pengguna.
Pasal 5
Jangka Waktu Keanggotaan PRCI.
5.1 Keanggotaan berlaku saat perjanjian keanggotaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
5.2 Berakhirnya masa Keanggotaan, apabila:
a. Anggota meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena sebab lain.
b. Anggota tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku.
c. Anggota pindah ke Lembaga Manajemen Kolektif lain di luar negeri yang mempunyai hubungan bilateral dengan PRCI dan memiliki tujuan yang sama.
d. Lembaga Manajemen Kolektif bubar, dilikuidasi atau direorganisasi atau digabung dengan lembaga hukum lainnya yang sejenis.
5.3 Dengan berakhirnya masa keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.2 tersebut di atas, Royalti yang belum didistribusikan oleh PRCI kepada Anggota akan diselesaikan oleh PRCI.
Pasal 6
Data Anggota
Seluruh data Anggota akan disimpan, dirahasiakan dan akan digunakan hanya untuk kepentingan Keanggotaan PRCI.
Pasal 7
Umum
7.1. Setiap Anggota wajib memberitahukan PRCI tentang segala perubahan data diri dan sebagainya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan terjadi.
7.2. Perjanjian ini dibuat berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
Penutup
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal…………….
Agar setiap orang mengetahuinya dan dapat di laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.