Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071236.AH.01.07.Tahun 2016 pada tanggal 19 Agustus 2016.
PRCI berkedudukan di Jakarta, ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maksud didirikannya PRCI adalah untuk mewakili Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit di bidang literasi, dalam melindungi Hak Cipta, dan memberikan kemudahan bagi para Pengguna untuk secara sah memanfaakan/menggandakan karya cipta.
PRCI juga mengelola hak ekonomi setiap Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti atas pemanfaatan Ciptaan baik secara nasional maupun internasional berdasarkan kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit. PRCI terdaftar sebagai anggota International Federation of Reproduction Rights Organization (IFRRO) yang berpusat di Brussel, Belgia.
VISI Menjadi Lembaga Reproduksi Cipta Indonesia yang berkomitmen tinggi dalam perlindungan Hak Cipta bagi Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit di bidang literasi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
MISI
1. Memajukan, mempromosikan dan melindungi Hak Cipta dalam rangka menegakkan hak, dan martabat Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit di bidang literasi.
2. Menegakkan integritas, meningkatkan kreativitas, mendorong solidaritas dan kualitas Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit di bidang literasi.
3. Memfasilitasi masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan penggandaan secara sah.