Berikut Form Pendaftaran Keanggotaan PRCI (Pencipta) :
Pencipta/ Pemegang Hak Cipta dan/ atau Penerbit dan PRCI dengan ini menerima syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Keanggotaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2, tentang Penunjukan PRCI sebagai Perwakilan yang menyangkut pemberian kuasa kepada PRCI sebagai Perwakilan yang sah dengan otoritas penuh untuk bertindak atas nama Pencipta/ Pemegang Hak Cipta dan/ atau Penerbit, termasuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggandaan/reproduksi karya cipta yang dilisensikan oleh PRCI kepada pengguna sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.